nasional

Selamat! KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Bonus Senilai Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:53 WIB
KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Bonus Senilai Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait KPM PKH dan BPNT yang bisa mendapatkan bansos bonus dengan nominal Rp150 Ribu hingga Rp1,8 juta.

Pada hari ini ada kabar penting dan gembira bagi keluarga penerima manfaat, khususnya PKH dan BPNT.

Karena keluarga penerima manfaat dengan golongan berikut bisa mendapatkan bansos bonus senilai Rp150 Ribu hingga Rp1,8 juta yang pada hari ini sudah bisa dicairkan.

Namun perlu diketahui bahwa bantuan sosial tersebut khusus bagi KPM PKH yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT dan PIP.

Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube Naura Vlog, terpantau bahwa sudah ada saldo bansos yang masuk di laman pip.kemdikbud.go.id.

Jadi bagi siswa yang telah mendapatkan saldo masuk diharapkan untuk segera mencairkan saldo tersebut sebelum 31 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada tanggal tersebut akan diadakan proses aktivasi rekening baru.

Apabila tidak dilakukan pencairan saldo bantuan pada tanggal 31 Oktober 2024, maka bantuan tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Diketahui bahwa ada KPM yang mendapatkan bantuan dengan nominal Rp1,8 juta yang berasal dari bansos PKH dan juga PIP dari anak sekolah jenjang SMA untuk setengah semester.

Selain itu ada kabar gembira lainnya untuk KPM BPNT murni, karena ada bansos bonus yang cair dengan nominal Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu.

Saldo tersebut didapatkan melalui bantuan PKH validasi by sistem yang baru saja disalurkan pada hari ini.

Terpantau bahwa saat ini Kemensos sedang mempercepat proses penyaluran bantuan validasi by sistem.

Jadi tidak heran apabila banyak sekali keluarga penerima manfaat yang mendapatkan pencairan dadakan pada bulan Oktober.

Adanya penyaluran bantuan validasi by sistem dikarenakan adanya keluarga penerima manfaat yang dinyatakan tidak lolos verifikasi atau keluar dari kepesertaan bantuan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini