Jika masuk dalam SK nominasi atau SK pemberian, maka KPM akan dapat dana Rp 450 ribu bagi pemilik komponen SD, Rp 750 ribu SMP, dan Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA.
Jika masuk dalam SK nominasi atau SK pemberian, maka KPM akan dapat dana Rp 450 ribu bagi pemilik komponen SD, Rp 750 ribu SMP, dan Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA.