nasional

Pemerintah Kabupaten Bogor Buka 1.087 Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024, Peluang Lulusan SMA untuk Lolos Terbuka Lebar!

Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 di Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor. (disdik.bogorkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di instansi Pemerintah Kabupaten Bogor telah dibuka.

Total formasi PPPK 2024 yang dibuka oleh pemerintah Kabupaten Bogor adalah 1.087 untuk jabatan tenaga teknis.

Menariknya, rata-rata dari formasi itu didominasi untuk lulusan SMA sederajat. Untuk rincian jabatan yang tersedia bisa dilihat melalui laman resmi pemerintah kabupaten Bogor bkpsdm.bogorkab.go.id.

Baca Juga: KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Full Senyum, Bansos PKH BPNT Cair Hari Ini Melalui Bank Mandiri dan BRI

Pelamar yang dapat melabar sebagai PPPK tenaga teknis di instansi tersebut terdiri dari dua kriteria yakni eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non aparatur sipil negara (Non-ASN).

Adapun yang dimaksud dengan eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kemudian tenaga Non ASN yang bisa mendaftar PPPK 2024 di instansi tersebut adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bogor serta pegawai yang aktif bekerja pada pemkab Bogor minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Selanjutnya, ada sejumlah persayaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelamar. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar PPPK JF Tenaga Teknis.

Baca Juga: 4 Bangunan di Jalan R3 Kota Bogor Hangus Terbakar, 7 Mobil Damkar Diterjunkan

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Tags

Terkini