nasional

KPM PKH Pemilik Komponen Balita Harus Baca Info Penting Ini, Ada Syarat Khusus Jika Bantuan Ingin Tetap Cair

Selasa, 24 September 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi -- KPM PKH Pemilik Komponen Balita Harus Baca Info Penting Ini, Ada Syarat Khusus Jika Bantuan Ingin Tetap Cair (Unsplash)

AYOBOGOR.COM -- Program bantuan sosial (bansos) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk periode September-Oktober dan Juli-September segera dicairkan oleh pemerintah. 

Pencairan dana ini penting untuk memenuhi kebutuhan para penerima manfaat (KPM), tak terkecuali yang memiliki komponen balita dalam keluarganya. 

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar dana bansos untuk komponen balita tersebut bisa cair.

Baca Juga: 8 Kecamatan Terjauh dari Pusat Kabupaten Bogor, Ada yang Jaraknya Sampai 65 Km!

Persyaratan untuk KPM dengan Komponen Balita

Jika Anda adalah KPM yang memiliki komponen balita, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi.

1. Usia Balita: Komponen balita yang dihitung dalam program PKH adalah balita dengan rentang usia 0-6 tahun. 

Baca Juga: 4 Bansos Cair di Akhir September 2024, Apakah PKH dan BPNT Termasuk? Simak Ulasannya

Jika anak Anda sudah berusia lebih dari 6 tahun, maka komponen tersebut tidak akan lagi dihitung sebagai penerima bantuan dalam PKH.

2. Jumlah Balita yang Dihitung: PKH hanya menghitung dua balita pertama dalam keluarga. 

Jika Anda memiliki lebih dari dua balita, maka balita ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung sebagai komponen penerima PKH.

Baca Juga: Status Bansos BPNT Peralihan ke Kartu KKS Berubah Jadi Juli-Agustus Saja, Apakah akan Cair 2 Bulan Saja?

Pencairan dana bansos PKH dan BPNT sangat membantu KPM, terutama bagi yang memiliki komponen balita. 

Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan yang berlaku, seperti usia balita dan jumlah anak yang dihitung dalam komponen. 

Halaman:

Tags

Terkini