nasional

Kabar Gembira! Kartu KKS di Bank Ini Terisi Saldo 400 Ribu Lho, Ini Dia Penyebab KPM Dicoret dari Data DTKS

Selasa, 17 September 2024 | 20:29 WIB
Kabar Gembira! Kartu KKS di Bank Ini Terisi Saldo 400 Ribu Lho! Ini Dia Penyebab KPM Dicoret dari Data DTKS (Pixabay)

Sampai menjadi kewajiban buat Pemerintah Daerah untuk mentidaklayakkan KPM ini. Pertama yaitu KPM yang alamatnya tidak ditemukan.

Kedua yaitu para KPM yang individu atau orangnya itu tidak bisa ditemukan. Kemudian yaitu KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK nya.

Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/ hingga Polri, hingga anggota keluarga dari yang telah disebutkan tadi.

Selanjutnya yaitu KPM yang sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan pedoman umum, setiap program yang didapatkan. Ketujuh yaitu pensiunan PNS Polri atau TNI, dan seorang Guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U20 Digelar di GBK, Suporter Timnas Indonesia Khawatir Soal Rumput

Kesembilan yaitu golongan yang memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBD atau ABPN. Selanjutnya yaitu menolak menerima bantuan sosial atau PKH/BPNT dll.

Kesebelas yaitu berpengasilan di atas UMP atau upah minimum Kabupaten atau Kota. Keduabelas yaitu terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.

Ketiga belas yaitu terdaftar sebagai petugas kesehatan, selanjutnya berstatus aktif sebagai perangkat desa. Terakhir yaitu sudah menerima bantuan sosial, selain dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini