AYOBOGOR.COM - Pada 9 September 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengeluarkan informasi penting terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam rapat pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), beberapa perubahan penting dalam aturan pencairan bansos diumumkan yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu perubahan signifikan adalah terkait pencairan BPNT. Sebelumnya, pencairan BPNT dilakukan setiap tiga bulan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri KPM yang Dinyatakan Tidak Layak Dapat Bansos PKH BPNT Alokasi September-Oktober
Namun, dilansir dari YouTube Naura Vlog, berdasarkan keputusan terbaru, pencairan BPNT kini hanya dilakukan setiap dua bulan.
Hal ini berarti bahwa untuk periode Juli dan Agustus 2024, bantuan sosial BPNT yang biasanya dicairkan setiap tiga bulan akan mengalami perubahan menjadi dua bulan saja.
Penjelasan dari Kementerian Sosial
Menurut surat resmi Kemensos yang dikeluarkan pada 9 September 2024, pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia diharapkan untuk:
Baca Juga: Presale Jersey Baru Persikabo Dibuka hingga 21 September 2024, Harganya Menarik!
1. Monitoring Pendistribusian: Memonitor pendistribusian kartu KKS atau buku tabungan melalui aplikasi Sigma. Pendamping sosial akan diberikan akses untuk membuat buku rekening kolektif yang baru.
2. Pendampingan Penerbitan: Mendampingi bank dalam penerbitan kartu KKS atau buku tabungan agar prosesnya tertib dan lancar.
3. Koordinasi dan Pelaporan: Mengkoordinasikan proses pendistribusian serta melaporkan hasil pendistribusian dengan menyertakan foto KPM yang memegang kartu KKS atau buku tabungan serta KTP mereka.
4. Perlindungan Data Pribadi: Memastikan data KPM hanya digunakan untuk kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Setiap penyalahgunaan data akan menjadi tanggung jawab personil terkait.
Baca Juga: Geger! Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS Mandiri Hari Ini, Banyak KPM Bagikan Bukti Struk Pencairan Dana