1. KPM Tanpa Komponen PKH: Penerima yang anggotanya tidak memenuhi kriteria PKH, seperti anak yang sudah lulus sekolah.
2. KPM Mengundurkan Diri: Penerima yang telah mencapai kemandirian finansial dan mengundurkan diri dari kepesertaan.
3. KPM dengan Data Anomali: Penerima dengan data yang tidak valid baik di rekening maupun di data DTKS.
4. KPM dengan Data Tidak Sesuai: Penerima yang data di DTKS tidak cocok dengan data Dukcapil.
5. KPM Tidak Lolos Verifikasi: Penerima yang tidak lolos verifikasi kelayakan bulanan.
Para penerima manfaat disarankan untuk terus memantau status mereka melalui aplikasi SIKS-NG dan memastikan data mereka akurat dan valid untuk menghindari kendala dalam pencairan bantuan. Kementerian Sosial berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tepat waktu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.