umum

Asik, Tes SKD Ternyata Tidak Wajib Diikuti pada Seleksi CASN 2024, Tapi Ada Syaratnya, Begini Detailnya

Minggu, 8 September 2024 | 11:21 WIB
Ilustrasi -- Asiik, Tes SKD Ternyata Tidak Wajib Diikuti pada Seleksi CASN 2024, Tapi Ada Syaratnya, Begini Detailnya (Menpan.go.id)

Pada pengadaan calon ASN tahun 2024 ini, pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak memilih untuk tidak mengikuti tes SKD, namun dengan beberapa syarat.

Hal ini diungkapkan oleh Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, pada siaran sosialisasi pengadaan CASN 2024 pada akhir Juli 2024 lalu oleh Kemenpanrb, di kanal YouTube @BGMPBIN.

Peserta lolos seleksi administrasi CASN 2024 yang tidak diwajibkan mengikuti tes SKD adalah yang sudah pernah mengikuti SKD tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 344 Tahun 2024.

Baca Juga: Surat Lamaran CPNS Kemenag 2024 Word Resmi Tinggal Diisi dan Digunakan Untuk Pendaftaran Tahun Ini

Pertama, bahwa calon PNS tahun anggaran 2024 boleh memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun 2023.

Kedua, pelamar melakukan pendaftaran melalui laman SSCASN BKN dan menggunakan NIK yang sama sebagaimana yang digunakan pada pendaftaran CASN tahun 2023.

Ketiga, menggunakan jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi tahun 2023. Hal ini berarti jika, misalnya, pelamar pada tahun 2023 memiliki jenjang pendidikan S-1, sementara pada seleksi tahun 2024 sudah memiliki ijazah S-2, maka nilai SKD 2023 dinyatakan gugur.

Peserta tersebut tetap harus mengikuti seleksi SKD untuk pengadaan calon ASN tahun 2024 dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki.

Keempat, dapat melamar pada instansi maupun jabatan yang berbeda dengan pengadaan calon ASN di tahun 2023. Ini berarti pelamar tidak harus mendaftar pada instansi dan jabatan yang sama persis dengan seleksi tahun 2023 untuk tidak mengikuti tes SKD tahun 2024.

Kelima, memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pada seleksi tahun 2024. Ini artinya jika nilai SKD 2023 pelamar tidak memenuhi ambang batas SKD 2024, maka pelamar tetap wajib mengikuti SKD 2024.

Demikian ketentuan yang berlaku untuk pelamar CASN 2024 yang berhak tidak mengikuti tes SKD tahun 2024.

Berdasarkan peraturan terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi CASN 2024 paling lambat diumumkan pada 19 September 2024.

Baca Juga: TERBARU, Nilai Passing Grade CPNS 2024 dan Tips Meningkatkan Nilai Ambang Batas Seleksi Tahun Ini Selain Belajar

Sedangkan masa konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi tahun anggaran 2024 adalah 18 – 28 September 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini