nasional

Bolehkah Mengganti Dokumen CPNS 2024 yang Sudah Terlanjur di Unggah? Ternyata...

Senin, 2 September 2024 | 18:27 WIB
Seleksi CPNS 2024. (mediacenter.riau.go.id)

AYOBBOGOR.COM - Mengunggah dokumen saat mendaftar seleksi CPNS atau CASN 2024 adalah proses yang memerlukan ketelitian ekstra.

Penting untuk memastikan setiap berkas yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kesalahan dalam unggah dokumen bisa berakibat fatal pada kelanjutan proses pendaftaran.

Oleh karena itu, memahami langkah-langkah yang tepat sangat penting agar proses ini berjalan lancar.

Baca Juga: Gagal Unggah Berkas CPNS 2024? Begini Cara Agar Proses Upload Dokumen CASN Dapat Lebih Cepat

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengunggah dokumen untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Pasalnya, sering kali ada pelamar yang unggahan jenis dokumennya tidak sesuai dengan yang diminta oleh instansi tersebut.

Ataupun format dokumen yang tidak sesuai dengan yang diminta oleh instansi tersebut sehingga gagal seleksi administrasi.

Lantas, apakah pelamar seleksi CPNS atau CASN 2024 dapat mengganti dokumen yang sudah diunggah?

Baca Juga: Begini Prediksi Sebaran Soal dan Kisi-Kisi SKD di Seleksi CPNS 2024, Perhatikan Hal Ini Supaya Lolos Nilai Ambang Batas

Dilansir AyoBogor.com dari bkn.go.id, dokumen yang sudah diunggah di SSCASN masih dapat diganti selama belum klik “Akhiri Pendaftaran“ pada halaman Pendaftaran.

Oleh karena itu, pelamar bisa mengecek kembali sebelum memutuskan untuk klik “Akhiri Pendaftaran“.***

 

Tags

Terkini