nasional

Terdaftar Jadi PNS Aktif Padahal Bukan ASN? Begini Langkah-Langkah Lapor Pengaduan di SSCASN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Seleksi CPNS 2024. (Jovan Arvisco/kotabogor.go.id)

AYOBOGOR.COM - Ketika mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS, penting untuk memastikan bahwa semua data pribadi yang tercatat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa berakibat serius, terutama jika ada informasi yang menunjukkan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai PNS padahal sebenarnya tidak pernah menjadi ASN.

Kondisi seperti ini bisa menyebabkan hambatan dalam proses pendaftaran dan mengakibatkan kerugian.

Bahkan bisa tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS atau CASN 2024.

Baca Juga: Cek Nomor Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS 2024, Sebelah Mana? Pelamar CASN Jangan Sampai Keliru

Apabila mengalami itu, simak cara lapor pengaduan jika terdaftar jadi PNS aktif padahal bukan ASN sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari bkn.go.id.

1. Buka laman resmi SSACASN (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/),

2. Klik kalimat "Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS",

3. Masukkan informasi data diri di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, dan kronologis (sampaikan kendala/aduan maksimal 500 karakter),

Baca Juga: Lupa Password Akun SSCASN Saat Daftar CPNS 2024? Begini Cara Mengatasinya

4. Unggah file foto KTP dengan ukuran max 200 kb dan format PDF/Image jpg,

5. Unggah file ijazah dengan ukuran file max 200 kb dan format PDF/Image jpg,

6. Tulis lagi kode Captcha,

7. Tekan kata "Submit".

Halaman:

Tags

Terkini