Pastikan sudah mengecek pengumuman panduan masing-masing instansi untuk menghindari adanya kesalahan.
4. Terakhir, untuk calon pelamar P3K sudah dapat mengecek kriteria pelamar yang dibutuhkan pada seleksi tahun 2024.
Pastikan sudah melakukan scanning dan skimming 3 ketentuan yang berlalu mulai dari Keputusan Menpanrb 347/2024, 348/2024 hingga 349/2024. (*)