nasional

Seleksi CASN 2024 Dibuka, Apakah Pelamar dapat Mengajukan Sanggahan Setelah Pengumuman Seleksi CPNS?

Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Seleksi CPNS 2024. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Dalam proses seleksi CPNS atau CASN 2024, setiap tahapan memiliki peran penting yang dapat menentukan kelulusan pelamar.

Salah satu tahapan dalam seleksi CPNS atau CASN 2024 yang sering kali menjadi perhatian khusus adalah masa sanggah.

Masa sanggah merupakan periode yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil seleksi yang diumumkan.

Masa ini sangat krusial karena memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki atau mengoreksi kesalahan administratif yang mungkin terjadi, seperti ketidaksesuaian data atau dokumen yang telah diajukan.

Baca Juga: LOKASI Tes CPNS 2024 Harus Sesuai Domisili Tempat Tinggal atau Boleh Dimana Saja? Perhatikan Penjelasan Berikut

Memahami masa sanggah dan bagaimana cara memanfaatkannya dengan baik bisa menjadi kunci untuk tetap melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi.

Masa sanggah ini juga menunjukkan komitmen dari pihak penyelenggara untuk memberikan proses seleksi yang adil dan transparan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk mengetahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan masa sanggah, bagaimana prosedurnya, dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika menghadapi situasi ini.

Lantas apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi CPNS atau CASN 2024? Ini penjelasannya sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: CONTOH Surat Pernyataan CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA, D3, S1, Perhatikan Detail Berikut

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar perlu login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.***

Tags

Terkini