nasional

Tiga Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juli-Agustus 2024, KPM Segera Cek

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:49 WIB
Tiga Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juli-Agustus 2024, KPM Segera Cek (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut adalah tiga fakta mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024.

Bansos yang saat ini tengah disalurkan oleh Pemerintah di antaranya terdapat bantuan reguler berupa PKH dan BPNT yang dicairkan tiap bulannya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial bisa mendapatkan bansos ini.

Namun, ternyata bukan hanya itu saja syaratnya. Pasalnya KPM juga harus memiliki ketentuan tertentu supaya dinyatakan layak untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Profil Suswono, Kader PKS yang Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Kemudian dalam pendistribusian bantuan sosialnya mempunyai beberapa fakta yang harus diketahui oleh para penerima manfaat.

Lantas apa saja fakta-fakta mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi bulan Juli-Agustus 2024? Simak selengkapnya di sini.

Jihan Nabila selaku pendamping sosial membuat sebuah postingan di komunitas Facebooknya, dia mengungkapkan bahwa terdapat tiga fakta mengenai penyaluran bansos reguler.

Baca Juga: Kabar Baik! Kabupaten Bogor Buka 379 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Mulai Hari Ini 20 Agustus

Fakta pertama adalah tidak semua peserta BPNT murni akan menjadi peserta PKH, hal ini disebabkan karena kuota yang dimiliki untuk penyaluran bantuan PKH sangat terbatas.

Selain itu KPM BPNT murni tersebut belum tentu memiliki salah satu 8 komponen khusus yang menjadi syarat untuk menerima bansos PKH.

Fakta kedua adalah tidak semua peserta PKH menerima bantuan komplementarisnya, yaitu seperti bantuan BPNT atau KIP.

Lalu, fakta yang ketiga adalah tidak semua yang masuk ke DTKS akan menerima bantuan sosial. Penyebabnya karena kuota yang dimiliki setiap jenis bansos sangat terbatas.

Oleh karena itu, KPM dapat memastikan kepesertaan kalian di penyaluran bantuan sosial pada tahap ini kepada pendamping sosial atau Operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: D3 hingga Sarjana Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran 16 Formasi BNN CPNS 2024, Ada Batas Usianya!

Halaman:

Tags

Terkini