3. Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan. Nah, KPM dengan kriteria tersebut dapat menerima bansos ini atau diajukan sebagai penerima BLT Dana Desa.
4. Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan, silakan bagi KPM yang memiliki komponen tersebut dapat diajukan sebagai penerima bansos BLT Dana Desa ini.
5. Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri. Bagi keluarha yang memiliki komponen tersebut dapat dicatat sebagai penerima BLT Dana Desa.
Beberapa desa mengmbil kebijakan salah satu kreteria penerima bansos dana desa dilihat dari kelayakan tempat tinggalnya, apa bila dinilai tidak layak maka ia akan dicatat sebagai keluarga atau individu penerima BLT Dana Desa Rp 900.000.
Untuk mengetahui data mengenai penerima bantuan dana desa dapat dipantau melalui desanya masing-masing, sebab bansos ini didistribusikan melalui kantor desa bersangkutan.***