Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2024 dapat disimak berikut ini.
1. Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
2. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako atau yang kita kenal BPNT.
3. Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
4. Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
5. Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
Baca Juga: 3 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi di Jawa Barat, Kota Bogor Juaranya?
Untuk mengetahui data mengenai penerima bantuan dana desa dapat dipantau melalui desanya masing-masing, sebab bansos ini didistribusikan melalui kantor desa yang bersangkutan. (*)