nasional

Dilaporkan dari Proses Burekol di Pamijahan Bogor, KK KPM Belum Upgrade Barcode, Begini Agar Pembuatan KKS Bansos Lancar

Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:49 WIB
Dilaporkan dari Proses Burekol di Pamijahan Bogor, KK KPM Belum Upgrade Barcode, Begini Agar Pembuatan KKS Bansos Lancar (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara yang akan melakukan proses Burekol adalah persiapan berkas yang dibutuhkan.

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, berkas utama yang dibutuhkan pada proses Burekol di Sleman, Yogyakarta, adalah surat undangan itu sendiri, KTP asli serta fotokopi KTP dan KK dua rangkap.

Berdasarkan pengamatan pemilik akun Facebook Ernawati Ernawati ini, kesalahan yang sering dilakukan KPM adalah KK yang belum di-upgrade.

Perlu diketahui bahwa terhitung sejak 2016 lalu terjadi modernisasi sistem administrasi oleh pemerintah Indonesia, salah satunya KK yang kini sudah ada barcode-nya.

Baca Juga: Intip Bonus yang Akan Diterima Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas di Ajang Olimpiade Paris 2024

Barcode tersebut berguna untuk menyimpan data KK secara digital. Adapun penduduk atau keluarga yang masih menggunakan KK lama non-barcode bisa mengganti ke KK yang baruyang sudahber-barcode.

Berkenaan dengan proses Burekol untuk KPM PKH BPNT peralihan pihak penyalur Bansos dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, KK merupakan saah satu berkas yang harus disertakan oleh KPM.

Akun Facebook Ernawati Ernawati tersebut menyatakan bahwa pihak bank tidak menerima KK yang belum berbasis barcode.

Oleh karenanya, KPM yang akan melakukan proses Burekol dihimbau untuk segera melakukan upgrade KK.

Baca Juga: Tempat Sarapan di Bogor yang Gak Pernah Sepi Pembeli, Cuma Buka 7 Jam dan Semua Menunya Gak Ada yang Gagal!

Penggantian KK baru ini terbilang sederhana, bisa secara online maupun mendatangi langsung ke Dukcapil setempat.

Adapun berkas yang dibutuhkan adalah KK lama serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, ijazah dan akta pencatatan sipil lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini