Setiap tahap pencairan, setiap KPM akan mendaapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg.
Bansos yang dicairkan ini merupakan bantuan tambahan atas instruksi presiden.
Bantuan beras 10 Kg sebelumnya hanya akan disalurkan hingga pencairan tahap 6 bulan Juni saja.
Baca Juga: Fix, Bansos BPNT Alokasi Juli-September 2024 di 2 Daerah Ini Sudah Beralih dari Kantor Pos ke KKS
Demikian informasi mengenai undangaan pencairan bansos PT Pos terpantau beredar di wilayah Karawang dan Ciamis. (*)