Agar diubah menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota.
Sementara dikatahui bahwa umur Kaesang Pangarep saat ini baru menginjak 29 tahun belum genap 30 tahun. Dikabarkan, begitu pula dengan sejumlah kader PSI yang kerap mengkampanyekan Kaesang
Mengusungnya untuk maju di Pilkada DKI Jakarta seandainya memenuhi syarat batas minimum usia bacalon gubernur dan wakil gubernur DIKI Jakarta.***