nasional

Kaesang Pangarep Siap Tarung Dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Kaesang Pangarep Siap Tarung Dengan Anis Baswedan dan Ridwal Kamil di Pilkada Jakarta (Instagram.com/@KaeSangPangarep)

AYOBOGOR.COM - Konstelasi Pilkada Jakarta mulai terasa panas, pasalnya beberapa pesohor telah santer diberitakan akan maju di kawasan khusus tersebut.

Belakakang diinformasikan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, mengaku tidak gentar jika harus melawan Anis Baswedan atau Ridwan Kamil dalam kontestasi Pilkada di DKI Jakarta tersebut.

Ketika Kaesang diwawancaira oleh awak media ia nampak santau menjawap pertanyaan mengenai kesanggupannya untuk maju di pilkada Jakarta.

Baca Juga: Mau Ikut Selekasi CPNS 2024? Inilah Syarat Admistrasi yang Harus Disiapkan

“Saya rasa juga Pak Ridwan Kamil, cukup, punya kapasitas untuk menjadi gubernur (Jakarta) selanjutnya,” ujar Kaesang Pangarep dikutip dari MetroTv.

Kaesang menegaskan jika dirinya maju di pilkada Jakarta dirinyapun siap untuk bersaing dengan petahana Anis Baswedan maupun Ridwan Kamil, Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Ya kalau untuk pilkada Jakarta kita tunggu kan selama ini ada Panis yah, ada juga ini yang terbaru ada juga Ridwan Kamil, kalau saya pribadi disuruh diminta untuk menjadi untuk bisa nanti oleh masyarakat untuk maju ke pilkada melawan Pak Anies saya berani, melawan Pak Ridwan Kamil juga saya berani," kata Kaesang kepada wartawan di Senayan Park, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024 dikutip Ayo Bogor (08/08).

Namun, pencalonan diri Kaesang masih terganjal oleh uji materil mengenai batas minimal usia di Mahkaham Konstitus (MK).

Baca Juga: Saldo KKS Masih Nol, KPM PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus Harus Bersabar, Kok Bisa?

Gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.

Dikutip dari berbagai sumber adapun gugatan tersebut diantaranya gugatan dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta MK mengubah syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Baca Juga: 3 Kontroversi Rien Wartia Trigina Sebelum Digugat Cerai Andre Taulany, Dari Menyindir Orang Kampung hingga Hina Capres

Halaman:

Tags

Terkini