- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun atau Rp900.000 setiap bulan.
Proses penyaluran bantuannya ini akan secara aktif dibagikan kepada penerima manfaat yang masih dinyatakan layak sebagai peserta Bansos.
Seperti KPM tersebut masih memiliki komponen PKH di dalam keluarganya, dan termasuk sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
KPM juga haruslah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, kalian bisa mengusulkan untuk masuk ke DTKS melalui pendamping sosial atau Puskesos yang ada di desa.
Penyaluran bantuan sosial PKH masih dilanjutkan hingga sekarang, terpantau sudah ada beberapa wilayah yang cair dana Bansosnya.
Termasuk di satu wilayah ini, terdapat seorang penerima manfaat yang cair Bansosnya sebesar Rp800 ribu. Simak selengkapnya di sini.
Dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus pada hari Selasa (7/8/2024) bahwa wilayah yang cair dana Bansos PKH sebesar Rp800 ribu tersebut berada di Sulawesi.
Dalam videonya juga dia melampirkan sebuah foto bukti struk dari KPM itu dengan besaran Rp 800Ribu yang ditarik melalui bank BRI.
Jumlah sebesar itu dapat kita artikan jika di dalam keluarga KPM tersebut memiliki beberapa komponen khusus yang mengisi keluarganya.
Semoga saja pencairan Bansos PKH periode Juli-Agustus 2024 bisa cepat tersalurkan secara merata kepada seluruh KPM, supaya mereka dapat segera tertolong untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Untuk mengetahui apakah KPM terdata sebagai peserta Bansos, silakan kunjungi laman cekBansos.kemensos.go.id atau dengan mudah mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Di sana kalian akan dapat melihat jenis bantuan sosial apa saja yang masih aktif, periode salur, dan proses penyaluran bantuannya.