AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos PKH BPNT untuk periode Juli Agustus 2024.
Penyaluran bansos yang dinantikan masyarakat ini telah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 dan akan berlangsung secara bertahap.
Proses penyaluran bansos kali ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Penyaluran dilakukan melalui beberapa bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. Selain itu, penyaluran juga nantinyaa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Nah, untuk penyaluran melalui bank Himbara umumnya lebih cepat dibandingkan dengan penyaluran melalui PT Pos.
Hal ini dikarenakan perbedaan infrastruktur dan sistem yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.
Kemudian, seperti diketahui bahwa dalam satu rumah tangga bisa terdapat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM akan menerima bansos sesuai dengan komponen dan besaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Wow! Cair Beriringan, Bansos BPNT dan PKH Saling Kebut Transfer Hingga Rp 650 Ribu ke Kartu KKS
Hal ini berarti, dalam satu keluarga bisa saja terdapat beberapa anggota keluarga yang menerima bansos dengan nominal yang berbeda-beda.
Berikut nominal yang didapatkan per komponen:
1. Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap