nasional

Begini Kriteria Penerima Bansos PKD Tahap 3, Calon Pemegang KAJ, KLJ, dan KPDJ Wajib Tahu!

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:28 WIB
Penerima Bansos PKD jenis KAJ. (Instagram @dinsosdkijakarta)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas sosial tengah mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3.

Pendistribusian Bansos PKD tahap 3 jenis Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada penerima baru berlangsung sejak 23 Juli 2024.

Pada tanggal 31 Juli 2024 empat kecamatan menyalurkan Bansos PKD tahap 3 bagi penerima baru sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta.

4 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Tebet, serta Kecamatan Cakung.

Baca Juga: Rezeki 31 Juli! Saldo PKH Rp650.000 Cair di KKS Milik KPM Jawa Barat, Pemegang KKS Ini Cek Saldo Sekarang

Para penerima Bansos PKD Tahap 3 ini tentunya telah memenuhi kriteria dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dikutip dari umsu.ac.id, berikut beberapa kriteria penerima Bansos PKD sesuai dengan Pergub Nomor 44 tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.

1. KTP yang berdomisili di DKI Jakarta

2. Ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pencairan Dikebut! Bansos PKH Tahap 4 Cair di Jambi Rp 650.000, KKS Mandiri dan BNI Ada Kabar Baik

3. Kriteria khusus sesuai dengan jenis Bansos PKD masing–masing (KLJ: Usia di atas 60 tahun, KAJ: Usia 0 hingga 6 tahun, dan KPDJ: Terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinsos.

4. Terverifikasi atau sudah divalidasi di lapangan yang sudah dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Itulah beberapa kriteria penerima Bansos PKD sesuai dengan Pergub Nomor 44 tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.***

 

Tags

Terkini