AYOBOGOR.COM -- Bantuan Pangan Non Tunai atau yang dikenal BPNT merupakan program pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat bertujuan meningkatkan kesejahteraan, ketahanan pangan.
BPNT akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Yang baru-baru ini dibincangkan yaitu BPNT periode salur Juli Agustus 2024 atau BPNT tahap ke 5 dan PKH tahap ke 4.
Perlu diketahui total bantuan BPNT selama setahun sebesar Rp2,4 juta, dengan jadwal pencairan dapat bervariasi di setiap daerahnya. Dengan alokasi Rp 200.000/ bulannya.
Untuk menerima BPNT, diharuskan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dengan KTP.
KTP tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun keluarga yang belum terdaftar dibolehkan untuk mendaftar.
Sementara itu, PKH seperti halnya dengan BPNT merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kemensos RI.
Dihimpun dari SIKS-NG, PKH BPNT sudah menunjukkan status yang cukup menggembirakan yaitu SPM tinggal menunggu surat keputusan SP2D dan selanjutnya SI.
Berikut ini nominal PKH yang cair via KKS.
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 500.000.
Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 500.000.
Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 150 ribu.