AYOBOGOR.COM - Akhir bulan Juli ada sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah.
Di DKI Jakarta, ada Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3 mulai didistribusikan pada tanggal 23 Juli 2024 kepada penerima baru.
Pendistribusian Bansos PKD tahap 3 bagi penerima baru ini masuk dalam gelombang pertama.
Di gelombang ini, pendistribusian Bansos PKD tahap 3 dimulai dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: KPM Bahagia! Bansos PKH dan BPNT Melalui KKS Cair Mulai Hari Ini Sampai 30 Juli?
Untuk tanggal 26 Juli 2024, ada pendistribusian Bansos PKD tahap 3 di lima kecamatan Kota Jakarta Utara sebagaimana dilansir dari Instagram @dinsosdkijakarta.
Kecamatan tersebut di antaranya Cilincing, Koja, Kelapa Gading, Pademangan, dan Penjaringan.
Subtotal pendistribusian Bansos PKD tahap 3 jenis KAJ pada Jumat 26 Juli 2024 ini berjumlah 2.024 penerima baru.
Lantas apa saja kriteria penerima Bansos PKD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada 3 kriteria.
1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta,
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.