nasional

Bansos PKD Tahap 3 Distribusikan, Ini Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar di DKI Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 | 08:31 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH di wilayah DKI Jakarta. (jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM - Akhir bulan Juli ada sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah.

Di DKI Jakarta, ada Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3 mulai didistribusikan pada tanggal 23 Juli 2024 kepada penerima baru.

Pendistribusian Bansos PKD tahap 3 bagi penerima baru ini masuk dalam gelombang pertama.

Di gelombang ini, pendistribusian Bansos PKD tahap 3 dimulai dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Baca Juga: KPM Bahagia! Bansos PKH dan BPNT Melalui KKS Cair Mulai Hari Ini Sampai 30 Juli?

Untuk tanggal 26 Juli 2024, ada pendistribusian Bansos PKD tahap 3 di lima kecamatan Kota Jakarta Utara sebagaimana dilansir dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Kecamatan tersebut di antaranya Cilincing, Koja, Kelapa Gading, Pademangan, dan Penjaringan.

Subtotal pendistribusian Bansos PKD tahap 3 jenis KAJ pada Jumat 26 Juli 2024 ini berjumlah 2.024 penerima baru.

Lantas apa saja kriteria penerima Bansos PKD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?

Baca Juga: Update Info Bantuan Sosial PKD Tahap 3, Warga Kota Jakarta Utara Wajib Tahu 4 Persyaratan yang Harus Dilampirkan

Sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada 3 kriteria.

1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta,

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan

3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini