AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sedang bersiap untuk mencairkan bansos PKH BPNT alokasi Juli-September. Namun ada tiga ciri-ciri KPM yang tidak bisa menerimanya.
Pencairan bansos PKH BPNT kali ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Pada periode Juli-September 2024, proses pencairan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH Rp500 Ribu Cair di KKS Milik KPM Hari Ini Senin 22 Juli 2024
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung menerima bansos tersebut. Dilansir dari YouTube Naura Vlog, ada tiga ciri-ciri KPM yang tidak bisa dapat bansos PKH BPNT.
1. Komponen SMA/SMK yang Sudah Lulus
Bantuan sosial untuk KPM yang memiliki anggota keluarga yang telah lulus dari SMA atau SMK tidak dapat dicairkan kembali.
Hal ini disebabkan adanya evaluasi bahwa KPM dengan komponen yang telah menyelesaikan pendidikan menengah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
2. KPM dengan Anggota yang Tidak Menyelesaikan Wajib Belajar
Anak anggota KPM yang tidak menyelesaikan kewajiban belajar mereka juga tidak berhak menerima bansos PKH. Ini termasuk mereka yang keluar dari sekolah atau memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan.
3. Anak Balita yang Belum Masuk Sekolah
Bantuan sosial untuk anak balita yang berumur lebih dari 6 tahun namun belum masuk sekolah juga ditunda. Pencairan akan dilakukan setelah anak tersebut resmi masuk ke jenjang pendidikan dasar.
Selain itu, ada beberapa golongan lain yang tidak dapat menerima pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT, antara lain: