Perlu diketahui bahwa untuk bantuan PKH dan BPNT akan dicairkan melalui dua metode, yaitu pencairan melalui kartu KKS Merah Putih dan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang pencairannya melalui kartu KKS maka ada dua alokasi pencairannya yaitu pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Sementara untuk bantuan PKH dan BPNT yang melalui PT Pos Indonesia, pencairannya akan dirapel tiga bulan sekaligus, yaitu pada bulan Juli, Agustus dan September 2024 ini.
Kabar baiknya, pemerintah akan mempercepat penyaluran bansos. Hal ini memungkinkan bantuan PKH dan BPNT juga akan tersalurkan dengan segera.
Demikianlah informasi terkait pencairan bansos PKH dan BPNT, semoga bermanfaat bagi KPM yang menantikan pencairannya.***