AYOBOGOR.COM -- Pemerintah tengah gencar menyalurkan berbagai jenis bansos untuk KPM lama yang kabarnya akan digantikan penerima manfaat baru mulai Juli 2024.
Hal ini terjadi setelah Kemensos mengirimkan surat himbauan kepada seluruh KPK penerima bansos untuk dilakukan survei ulang.
Dilansir melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, diketahui bahwa surat himbauan ini sudah diterbitkan 2 bulan lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Survei ulang ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG yang digunakan oleh pendamping sosial untuk memeriksa status sosial ekonomi penerima bantuan.
KPM PKH yang terdaftar lebih dari sembilan tahun harus melalui proses verifikasi ulang untuk menjaga bansos tetap disalurkan sesuai dengan kondisi saat ini.
Keseluruhan survei akan mencakup berbagai aspek, seperti kondisi kehidupan, pengeluaran terkait kebutuhan sehari-hari dan dampak sosial ekonomi lainnya.
Data yang terkumpul akan dievaluasi oleh Pusdatin Kemensos untuk mengetahui kelanjutan bansos atau pelaksanaan program bantuan baru seperti Pahlawan Ekonomi Indonesia (Pena).
Apabila KPM dinyatakan masih layak untuk mendapatkan bantuan maka akan dicairkan kembali untuk tahap selanjutnya.
Namun untuk yang sudah dinyatakan tidak layak maka bantuan sosial tidak akan cair lagi untuk periode selanjutnya dan seterusnya.
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam proses ini, yaitu dengan membuat kebijakan terkait penilaian kelayakan penerima bantuan sosial di tingkat daerah.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang menjamin adanya penggantian penerima bantuan sosial yang dianggap tidak layak.
Meski penerapannya berbeda-beda di setiap daerah, langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos bisa efisien dan efektif bagi mereka yang membutuhkan.