AYOBOGOR.COM - Berikut adalah 13 aturan baru dari Kemensos terkait perhitungan saldo bansos yang diterima oleh KPM penerima PKH. Ada tambahan nominal bagi komponen dengan kategori khusus ini.
Dilansir dari kanal youtube Naura Vlog, Kementerian Sosial baru saja menerbitkan aturan baru mengenai cara penghitungan dana bantuan sosial. Terdapat beberapa berita baik dalam aturan baru ini karena ada komponen penerima yang menerima jumlah dana bantuan lebih besar.
Tiga belas aturan tersebut yaitu pertama anggota keluarga aktif terdaftar dalam data DTKS. Hanya anggota keluarga yang sudah masuk dalam data DTKS yang dapat menerima bansos PKH.
Misal sebuah keluarga baru saja memiliki balita dan belum memiliki akte kelahiran. Segera melapor pada pendamping sosial agar balita tersebut diinput dalam data DTKS dan dapat menerima bantuan sosial.
Dua, setiap keluarga berhak menerima bansos PKH maksimal hanya sampai empat kategori komponen. Apabila dalam keluarga terdapat enam komponen penerima bansos maka hanya empat komponen saja yang akan menerima bansos PKH.
Tiga, prioritas komponen yang berhak menerima bantuan yaitu anak balita, anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat, disabilitas, lansia dan terakhir ibu hamil. Misal dalam sebuah keluarga ada dua anak balita, dua anak sekolah SD dan SMP serta dua lansia maka yang menerima bantuan adalah dua anak balita dan dua anak sekolah.
Empat, jumlah maksimal anak yang dapat menerima bansos sampai anak ketiga. Jika aturan sebelumnya hanya sampai anak kedua kini aturan baru anak ketiga juga dapat menerima bansos.
Baca Juga: Alhamdulillah! Saldo Bansos PKH Cair Hari Ini Di KKS Bank BRI dan BNI Nominal Rp1 Juta
Lima, komponen anak sekolah yang dapat menerima bantuan PKH harus terdaftar di data Dapodik. Apabila sebuah keluarga memiliki anak sekolah SD, SMP atau SMA namun tidak aktif di Dapodik maka tidak akan menerima bantuan.
Enam, maksimal anak balita yang dapat menerima bansos hanya dua anak. Sebagai contoh jika sebuah keluarga memiliki tiga anak balita dengan usia berdekatan maka hanya dua balita yang akan menerima bansos.
Tujuh, usia anak balita yang dapat mendapat bantuan sosial berusia dari nol sampai enam tahun. Delapan, jumlah maksimal penyandang disabilitas yang mendapat bantuan sebanyak empat penerima.
Sembilan, jumlah maksimal lansia yang dapat menerima bansos juga sama yaitu empat orang lansia dalam sebuah keluarga. Sepuluh, minimal usia komponen lansia yang berhak menerima bansos adalah enam puluh tahun.