nasional

Selamat! Golongan Ini Cair Duluan PKH BPNT Tahap Selanjutnya, tetapi untuk KPM Ini Dicoret dari Bansos

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:23 WIB
Selamat! Golongan ini cair duluan PKH BPNT tahap selanjutnya, tetapi untuk KPM ini dicoret dari Bansos. (SS Youtube Azzahra Studio Channel)

Di mana di aplikasi SIKS-NG online sudah muncul untuk daftar nama-nama penerima bantuan sosial PKH BPNT alokasi Juli Agustus tahun 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pemilik KKS Ini Tidak Masuk Lagi Bantuan Sosialnya dan Bansos Tahap Juli Agustus 2024 Tidak Bisa Cair

Jika Anda penasaran apakah masih termasuk ke dalam penerima bantuan sosial PKH BPNT bisa meminta bantuan ke pendamping sosial untuk pengecekan.

Namun saat ini statusnya masih di final closing sehingga harus menunggu tahapan selanjutnya untuk bisa dicairkan ke rekening KPM.

Mulai dari cek rekening, SPM, SP2D hingga nantinya sudah SI.

Bagi KPM yang statusnya sudah SI di SIKS-NG itulah yang akan cair duluan bantuan sosial PKH maupun BPNT untuk alokasi Juli Agustus tahun 2024.

Baca Juga: 13 Aturan Terkini Perhitungan Uang PKH Terbaru dan Cek Saldo PKH BPNT di KKS Merah Putih

Namun mohon maaf bagi KPM PKH kategori berikut ini tidak akan cair lagi bantuan PKH untuk alokasi Juli Agustus maupun Juli September tahun 2024.

Tidak hanya bantuan PKH, bantuan BPNT dan Bansos lainnya dari pemerintah juga tidak akan cair lagi.

Di mana jika ada KPM yang sudah ditidaklayakkan oleh pemerintah sebagai penerima bantuan PKH.

Hal tersebut terjadi karena tidak ada lagi komponen PKH di dalam keluarganya sehingga otomatis bantuan PKH-nya tidak akan cair lagi.

Baca Juga: 13 Aturan Terkini Perhitungan Uang PKH Terbaru dan Cek Saldo PKH BPNT di KKS Merah Putih

Seperti yang diketahui, untuk komponen PKH sendiri meliputi anak balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, disabilitas dan lansia.

Selain itu jika KPM ini dirasa sudah mampu maka akan ditidaklayakkan oleh pemerintah sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial.

Bantuan PKH juga akan dihentikan apabila dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD bahkan karyawan yang memiliki gaji di atas UMR kabupaten atau kota setempat.

Halaman:

Tags

Terkini