nasional

KJP Plus Tahap 1 Gelombang II Cair, Intip Besaran Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk SMA atau MA

Senin, 15 Juli 2024 | 09:42 WIB
Ilustrasi bantuan KJP Plus. (Unplush.com @Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM - Di pertengahan bulan Juli 2024 ini Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 kembali cair.

KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II ini ditujukan untuk alokasi bulan Mei, Juni, dan Juli.

Ada sebanyak 73.506 peserta didik yang akan menerima manfaat dari KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II.

Dana KJP Plus tahap 1 ini dibagikan secara bertahap kepada para penerima manfaat sejak tanggal 12 Juli 2024.

Baca Juga: Bansos Rp 150.000, Rp 400.000 dan Rp 500 Ribu Mendadak Cair di Kartu KKS, Bukan PKH BPNT Juli Agustus Tetapi...

Dana ini dibagikan kepada 5 jenis jenjang pendidikan yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.

Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), ada 6.542 peserta didik penerima manfaat KJP Plus.

Besaran biaya rutin penerima KJP Plus jenjang SMA atau MA senila Rp235.000 per bulan seperti dilansir dari Instagram @upt.p4op.

Lalu, penerima manfaat KJP Plus jenjang SMA atau MA mendapatkan dana berkala Rp185.000 per bulan.

Baca Juga: Kabar Buruk! Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Hangus jika KPM Tidak Lakukan Hal Ini, Begini Penjelasannya!

Total dari biaya rutin dan biaya berkala jenjang SMA atau MA senilai Rp420.000 per bulan.

Untuk peserta didik swasta, ada dana tambahan SPP senilai Rp290.000 per bulannya.

Penting untuk diingat, biaya rutin KJP Plus maksimal dapat dipakai secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulan.

Sementara, sisanya serta biaya berkala dapat dipakai secara non tunai tiap bulan oleh penerima KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan.***

Halaman:

Tags

Terkini