AYOBOGOR.COM - Bersiap bagi pengguna gas LPG 3 kg bisa mendapatkan BLT Rp100 ribu per bulan dan simak apa saja persyaratannya.
Melansir dari Youtube Azzahra Studio Channel pada hari ini 14 Juli 2024 bahwa masyarakat bisa mendapat bantuan tunai Rp100.000 bagi pengguna gas LPG 3 kg ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengusulkan skema pemberian subsidi gas LPG 3 kg diganti menjadi uang bagi masyarakat yang berhak.
Namun usulan ini baru akan berjalan pada 2026 mendatang bersamaan dengan penyesuaian data DTKS.
Untuk sekarang ini bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan jatah subsidi 3 sampai 4 tabung per bulan.
Apabila penggunaan LPG 3 kg subsidi per tabung ini adalah senilai Rp33 ribu dan setiap keluarga memakai 3 tabung dalam satu bulan maka jumlah subsidi tunai yang diberikan kepada Rp100 ribu per bulan.
Dalam proses penyaluran bantuan uang senilai Rp100 ribu ini adalah ditransfer melalui rekening setiap bulan bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS.
Jika yang tidak mempunyai rekening maka pemerintah akan memberikan secara tunai yang diberikan oleh petugas.
Kurang lebih ada 95 persen masyarakat yang masuk dalam data DTKS ini sudah mempunyai rekening.
Jadi, hanya sekitar 3 persen masyarakat yang belum mempunyai rekening dan nanti akan didatangi oleh petugas lalu diberikan secara tunai.
Namun untuk bisa mengaplikasikan skema baru pengusulan ini membutuhkan waktu dan pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima BLT ini.
Kemungkinan di tahun 2025-2026 adalah momen yang tepat karena pertumbuhan ekonomi sudah cukup baik.