nasional

KJP Plus Cair Kepada 73.506 Peserta Didik, Intip Besaran Dana Biaya Berkala per Bulan untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM, Salah Satunya Rp215.000

Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus. (Instagram @nadiemmakariem)

AYOBOGOR.COM - Kabar baik bagi penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus karena tahap 1 kembali cair.

Kali ini program KJP Plus tahap 1 memasuki gelombang II dan dikabarkan cair kepada 73.506 peserta didik mulai pada tanggal 12 Juli 2024 kemarin.

Bantuan dari DKI Jakarta kepada siswa penerima manfaat pada gelombang II ini dialokasi untuk bulan Mei, Juni, dan Juli.

Besaran dana biaya berkala per bulan yang akan didapat penerima KJP Plus tahap 1 gelombang II ada yang berbeda, tergantung jenjangnya.

Baca Juga: Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 70, Ini 2 Insentif yang Akan Didapatkan, Salah Satunya Sebesar Rp600 Ribu

Dilansir AyoBogor.com dari akun Instagram @upt.p4op, ada lima jenjang yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.

Simak besaran biaya rutin per bulan KJP Plus tahap 1 gelombang II sesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa tersebut.

1. SD/MI: Rp115.000

2. SMP/MTs: Rp115.000

Baca Juga: Alhamdulillah KJP PLUS Tahap 1 Gelombang II Cair, Intip Besaran Biaya Rutin Per Bulan untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM

3. SMA/MA: Rp185.000

4. SMK: Rp215.000

5. PKBM: Rp115.000

Itulah besaran dana biaya berkala per Bulan untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM.***

Halaman:

Tags

Terkini