5. Anggota keluarga dalam 1 KK memiliki pekerjaan ASN/TNI/Polri
6. Sudah mampu dan/atau memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
7. Pensiunan ASN/TNI/Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBD dan APBN
10. Menolak menerima bantuan sosial dan PBI JK
11. Penghasilan per bulan diatas upah minimum kota/kabupaten
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
14. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Itulah informasi mengenai penerima PKH BPNT PBI ynag dicoret bantuannya karena kriteria diatas yang mulai diberlakukan.***