nasional

Waspada! Penerima PKH BPNT PBI Dicoret Bantuannya karena Kriteria Baru Ini Mulai Diberlakukan

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:52 WIB
Waspada! Penerima PKH BPNT PBI Dicoret Bantuannya karena Kriteria Baru Ini Mulai Diberlakukan (Instagram.com/@infobansosdtks_indonesia)

5. Anggota keluarga dalam 1 KK memiliki pekerjaan ASN/TNI/Polri

6. Sudah mampu dan/atau memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

7. Pensiunan ASN/TNI/Polri

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi

9. Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBD dan APBN

10. Menolak menerima bantuan sosial dan PBI JK
11. Penghasilan per bulan diatas upah minimum kota/kabupaten

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

13. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

14. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial

Baca Juga: Alhamdulillah! 5 Bansos Pemerintah Cair Hari Ini Jumat 12-13 Juli 2024. Cek Siapa Tau Kamu Salah Satunya

Itulah informasi mengenai penerima PKH BPNT PBI ynag dicoret bantuannya karena kriteria diatas yang mulai diberlakukan.***

Halaman:

Tags

Terkini