Atau bisa juga karena terbatasnya akses KPM pada pihak penyalur terdekat sehingga belum bisa mencairkan dana PKH maupun BPNT.
Oleh karenanya, dihimbau pada KPM untuk melaporkan kondisi terkini pada pendamping sosial terkait transaksi Bansos PK BPNT periode Mei – Juni 2024.
Sebab, jika bantuan tidak dicairkan dan KPM tidak melakukan pelaporan atau memberi update terbaru pada pendamping sosial, bantuan bisa dihentikan untuk periode selanjutnya.
Namun, ternyata selain penyaluran PKH BPNT lanjutan periode Mei – Juni 2024, ada pula KPM yang terdata dalam DTKS yang juga mengaku mendapatkan dana masuk.
KPM jenis ini merupakan KPM golongan validasi by sistem. Berikut ini maksud dari KPM PKH dan BPNT jenis validasi by sistem sebagaimana dijelaskan oleh pemilik akun TikTok @mubarrakbgk.
Pada dasarnya validasi by sistem adalah metode atau proses validasi. Sesuai peraturan Kemensos, alam rangka penetapan penerima Bansos atau disebut KPM meliputi proses validasi.
Pada awal proses pendataan, proses validasi ini dilakukan dengan sistem mendatangi rumah ke rumah, melakukan pertemuan dengan perangkat desa setempat hingga menyebar kuesioner pada warga atau calon KPM.
Kemudian pada perkembangannya, proses pendataan ini disempurnakan dengan teknologi, yang diterapkan pada DTKS Kemensos termasuk pada tahun 2024 ini.
Menggunakan cara non-manual atau by sistem tersebut, kemudian dilakukan pencocokan antara data awal penerima Bansos di DTKS dengan kondisi terkini dari penerima atau calon penerima Bansos, dengan data usulan KPM pada DTKS.
Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 70, Berapa Jumlah Saldo Bantuan Pelatihan yang Akan Diterima? Ternyata...
Apakah sudah cocok, atau masih ada kriteria lain, atau ada perubahan komponen dan sebagainya. Sehingga dengan kata lain, upaya pencocokan data usulan DTKS dengan kriteria yang sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku mengenai penetapan KPM.
Adapun kriteria calon KPM atau penerima Bansos PKH dan BPNT adalah WNI dengan menunjukkan KTP, terdata sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Calon KPM juga bukan merupakan ASN/TNI/Polri dan belum menerima Bansos dari instansi atau lembaga kementerian lain, seperti BLT Dana Desa atau Bansos Provinsi.