AYOBOGOR.COM - KIP atau PIP merupakan salah satu program Bansos dari pemerintah khusus bagi KPM PKH BPNT yang memiliki anak sekolah.
Anak sekolah tersebut baik jenjang SD, SMP, ataupun SMA sederajat.
Kendatipun ada beberapa kriteria baru yang layak menerima Bansos KIP atau PIP ini. Apa aja kriteria baru tersebut?
Dilansir dari Youtube Pendamping Sosial, begini kriteria baru yang harus dipenuhi KPM agar masih layak dalam menerima Bansos KIP atau PIP.
Baca Juga: Lolos Gelombang 70, Akun Prakerja akan Non Aktif jika Tidak Segera Melakukan Ini
1. Tidak Mampu
Prosedur siswa dapat memperoleh KIP adalah orang tua siswa yang bersangkutan dinyatakan keluarga tidak mampu.
Namun harus terdaftar di kelurahan/desa/ataupun dinas sosial setempat agar dapat dimasukkan ke dalam data DTKS.
2. Terdaftar di Dapodik
Setelah terdata di DTKS maka akan muncul ID. Kemudian ID tersebut dibawa ke sekolah untuk meminta pihak sekolah agar mendaftarkan ke dalam aplikasi Dapodik.
Dengan begitu Kemendikbud akan melalukan verifikasi dan validasi melalui pemadanan antara data DTKS dan Dapodik.
Dengan begitu, jika data tersebut padan maka Kemendikbud akan menerbitkan KIP bagi siswa tersebut dan mendapatkan bantuan PIP.
Jika data tidak padan antara DTKS dan Dapodik ini memiliki beberapa alasan, salah satunya yaitu perbedaan satu huruf dalam satu nama pun akan berpengaruh.