Pasalnya, dalam satu KK hanya dua anak saja yang tercover untuk mendapatkan bansos.
Oleh karena itu, jika KPM melahirkan anak ketiga lagi sehingga ada tiga anak balita maka itu tidak bisa mendapatkan bansos PKH lagi.
Kesimpulannya bagi KPM PKH yang mempunyai komponen anak balita ketiga dan seterusnya tidak lagi dibayarkan.
Demikianlah tadi informasi terbaru dari Kemensos dan mohon maaf bagi KPM PKH untuk komponen balita akan dihapus simak penjelasanya.***