AYOBOGOR.COM -- Baru-baru ini Kementrian Sosial (Kemensos) merilis informasi penting terkait bantuan sosial (bansos).
Dalam akun Instagram resmi, Kemensos setidaknya menyebutkan 15 Kriteria KPM (keluarga penerima manfaat) yang dinyatakan tidak layak menerima bansos Pemerintah.
Berikut Ayobogor.com merangkumnya untuk Anda.
1. Alamat tidak ditemukan, yaitu saat melakukan pengusulan penerima manfaat, data alamat yang digunakan tidak jelas, baik RT, RW ataupun menggunakan alamat yang tidak benar. Maka, kategori masyarakat ini akan ditolak pengajuan bansosnya.
2. Individu tidak ditemukan. Ini bisa terjadi jika data yang digunakan untuk pengajuan bansos tidak dilakukan orang yang mengajukan bansos.
Sehingga ketika proses verifikasi lapangan, nama tercantum di data usulan tidak ada.
3. Meninggal Dunia. Kemungkinan ini terjadi pada saat proses verifikasi lapangan oleh petugas Kemensos, nama yang telah diusulkan sebelumnya meninggal dunia. Maka, pengusulan bansosnya dianggap batal.
4. Memiliki pekerjaan ASN/TNI/Polri. Sesuai dengan peraturan Pemerintah, bahwa ASN/TNI/Polri dianggap sebagai masyarakat mampu, sehingga tidak dapat dikategorikan masyarakat miskin yang layak menerima bansos.
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri. Sama dengan point 4. Baik ASN/TNI/Polri Maupun keluarganya yang masih dalam satu KK yang sama, tidak berhak mengajukan diri sebagai penerima bansos.
6. Memiliki ekonomi yang baik dan dianggap sudah tidak memiliki kriteria penerima bantuan.
Penting untuk diketahui bahwa pengusulan bantuan bisa dilakukan setiap bulannya. Sehingga, proses verifikasi lapangan pun bisa dilakukan secara berkala.