nasional

Kabar Gembira! Mulai Juli 2024 Pemilik KTP dan KK dengan Ciri Seperti Ini Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

Minggu, 7 Juli 2024 | 10:14 WIB
Kabar Gembira! Mulai Juli 2024 Pemilik KTP dan KK dengan Ciri Seperti Ini Dapat Bantuan Rp3,5 Juta (ist)

3. Memiliki anak usia dini, anak balita dan anak jenjang SD, SMP, SMA

4. Memiliki komponen disabilitas

5. Adanya komponen korban HAM berat

Untuk bantuan PKH ini disalurkan lewat bank himbara per 2 bulan dengan total bantuan yang diterima berbeda-beda.

Komponen balita dan ibu hamil mendapatkan Rp500.000, komponen anak SD Rp150.000, SMP Rp250.000 dan SMA Rp333.333.

Sementara untuk komponen disabilitas mendapatkan Rp400.000 sama halnya dengan ibu hamil yang juga mendapatkan Rp400.000.

Jika lolos verifikasi dan memiliki maksimal 4 komponen di dalam keluarganya nanti akan mendapatkan pencairan bantuan sosial dengan jumlah yang besar.

Sementara untuk bantuan BPNT alokasi 2 bulan yang lewat KKS merah putih akan mendapatkan Rp400.000.

Sementara untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia baik PKH dan BPNT akan disalurkan 3 bulan sekali.

Untuk bantuan PKH memiliki nominal yang berbeda jika dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

Dimana ibu hamil dan anak balita mendapatkan Rp750.000 anak sekolah SD mendapatkan Rp225.000, anak SMP Rp375.000 dan anak SMA mendapatkan Rp500.000.

Sementara untuk disabilitas dan lansia mendapatkan Rp600.000.

Sedangkan untuk BPNT 3 bulan akan mendapatkan Rp600.000 yang lewat PT Pos Indonesia.

Selanjutnya KPM PKH maupun BPNT juga berhak menerima bantuan sosial PIP jika memiliki anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/ SMK sederajat.

Untuk anak SD mendapatkan Rp450.000, SMP mendapatkan Rp750.000 dan SMA mendapatkan Rp1.800.000

Halaman:

Tags

Terkini