Selanjutnya mengenai KPM yang dihapus namanya sebagai penerima bantuan sosial adalah KPM berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Bila ada ASN yang menerima bantuan sosial dan tidak melapor padahal seharusnya ia tidak menerimanya.
Maka status bantuan sosialnya akan dihentikan dan ASN tersebut harus mengembalikan semua bansos yang sudah diterimanya selama ini. Jika tidak maka akan dipotong dari gaji bulanannya sebagai ASN.
Berikutnya tentang fakta dari saldo sebersar Rp 400 ribu yang diterima oleh para KPM baru-baru ini.
Baca Juga: Rezeki 4 Juli! Ribuan KPM di Wilayah Aceh hingga Sumatera Utara Terpantau Cair Bansos Jenis Ini
Saldo tersebut bukanlah saldo dari bansos PKH dan BPNT alokasi bulan Juli-Agustus. Melainkan masih saldo untuk alokasi bulan Mei-Juni khusus bagi para KPM penerima baru dan penerima lama yang baru menerima saldo bansosnya sekarang.
Bagia para penerima bantuan sosial yang sudah menerima dana bantuannya untuk periode bulan Mei-Juni untuk tidak mengecek dana di rekeningnya.
Hal ini karena dana bantuan sosial periode bulan Juli-Agustus masih belum dicairkan.
Keterangan periode salur untuk alokasi bulan Juli-Agustus yang cair via KKS bank Himbara dan alokasi bulan Juli-September yang cair via Pos masih belum muncul.
Di aplikasi SIKS-NG masih tertulis keterangan untuk alokasi bulan Mei-Juni dan bulan April-Juni baik PKH dan BPNT. (*)