AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tidak mampu di wilayahnya.
Beragam upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya.
Salah satunya melalui program dari Pemprov DKI Jakarta dibidang pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Belum lama ini atau tepatnya sejak Kamis, 13 Juni 2024 telah disalurkan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk periode Mei-Juni (gelombang 1).
Bantuan yang disalurkan bertahap ini diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada lebih dari 460 ribu penerima manfaat.
Untuk yang memiliki bantuan KJP Plus, penerima manfaat dapat periksa saldo di Aplikasi JakOne Mobile.
Lantas bagaimana kalau dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda?
Hal yang ditanyakan tersebut pernah dijawab di laman resmi kjp.jakarta.go.id pada bagian pertanyaan umum KJP (FAQ)
Baca Juga: Resmi! 6 Bansos Siap Disalurkan Pemerintah di Awal Bulan Juli 2024, Salah Satunya PKH dan BPNT
Di sana, ada penjelasan singkat mengenai kejadian dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda.
Dalam penjelasan tersebut, saldo di ATM adalah saldo efektif yang dapat digunakan untuk belanja, sementara saldo di buku tabungan adalah saldo total dalam rekening seperti dilansir dari kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, saldo tersebut tidak sama karena dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa secara keseluruhan tiap semester, tetapi dicairkan sesuai jadwal (rutin per bulan dan berkala per semester) ke kartu yang bisa dicek saldonya di ATM.***