Sehingga, untuk siswa atau siswi yang masih masuk SK nominasi harus melakukan aktivasi rekening Simpel terlebih dahulu untuk mendapatkan bansos PIP ini.
Selanjutnya untuk SK pemberian bantuan PIP merupakan SK yang sudah ditetapkan untuk siswa atau siswi yang mendapatkan bansos PIP Kemdikbud ini di tahun yang berjalan.
Artinya SK pemberian bantuan PIP ini sudah dipastikan cair kepada siswa atau siswi di tahun yang berjalan atau sudah ditetapkan.
Nah, itulah perbedaan antara SK nominasi PIP dan SK pemberian bantuan PIP Kemdikbud yang harus diketahui oleh para orang tua.***