AYOBOGOR.COM - Ternyata berbeda antara SK nominasi PIP dan SK pemberian bantuan PIP Kemdikbud ini.
Nah, kali ini akan dibahas mengenai perbedaan antara SK nominasi PIP dan SK pemberian bantuan PIP Kemdikbud yang harus diketahui oleh para orang tua.
Sekilas memang hampir sama, namun ternyata ada perbedaan antara SK nominasi dan SK pemberian bantuan PIP ini.
Diketahui bantuan PIP Kemdikbud ini diberikan kepada para peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.
Bantuan ini juga sudah cair secara bertahap di bulan Juni ini kepada para peserta didik baik jenjang SD, SMP dan SMA.
Untuk nominal besaran bantuan PIP jenjang SD yaitu sebesar Rp450 ribu, jenjang SMP Rp750 ribu dan jenjang SMA sederajat Rp1,8 juta.
Pencairan bansos PIP Kemdikbud ini lewat tiga Bank Himbara, yaitu BSI, BRI dan BNI.
Untuk BSI khusus wilayah Aceh, sedangkan BNI untuk siswa atau siswi jenjang SMA sederajat, sedangkan jenjang SD SMP sederajat yaitu di Bank BRI.
Nah, lantas apa saja perbedaan antara SK nominasi PIP dan SK pemberian bantuan PIP Kemdikbud? Berikut uraian lengkapnya di bawah ini.
Pertama yaitu SK nominasi PIP adalah merupakan SK untuk calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Sesuai dengan namanya yaitu SK nominasi, para siswa atau siswi yang masuk SK nominasi ini belum tentu mendapatkan bantuan tersebut alias masih calon.
Baca Juga: Selamat! Bansos PKH dan BPNT Diprediksi Cair di Awal Bulan Juli 2024 Khusus Untuk KPM Golongan Ini