nasional

Tidak Bisa Dipulihkan Setelah Terkena Ransomware, Ketahui Apa itu Pusat Data Nasional

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:48 WIB
Tidak Bisa Dipulihkan Setelah Terkena Ransomware, Ketahui Apa itu Pusat Data Nasional (Pixabay/FotoArt-Treu)

AYOBOGOR.COM - Data-data yang ada di Pusat Data Nasional (PDN) dikabarkan tidak bisa dipulihkan kembali setelah terkena serangan Ransomware.

Serangan virus Ransomware atau yang dikenal dengan Lockbit 3.0 merupakan virus yang dikatakan mirip dengan yang menyerang data para pelanggan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) di tahun 2023 lalu.

Peretas yang mengirimkan virus ke server PDN ini juga meminta beberapa syarat dan uang tebusan sebanyak 8 juta dollar atau Rp 131 miliar untuk menormalkan kembali server PDN.

Baca Juga: Selamat! Rekening Berhasil, BRI, BNI, Mandiri dan BSI Duluan Cair Berikut Update SIKS-NG PKH BPNT Juli Agustus 2024

Namun Pemerintah bersiteguh tidak mau menuruti kemauan mereka dan mencoba untuk memulihkan server secara bertahap.

Tetapi hari ini diketahui pernyataan dari Telkom Indonesia bahwa data-data yang sudah terkena Ransomware sudah tidak bisa diselamatkan kembali.

Lantas apakah itu Pusat Data Nasional? Apa saja layanannya yang berfungsi dalam membangun Pemerintahan Indonesia ini? Simak selengkapnya di sini.

Dilansir dari laman aptika.kominfo.go.id mengungkapkan jika PDN merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yang masuk ke dalam Pasal 27 Perpres SPBE sebagai berikut:

Baca Juga: Cair Rabu Pagi! 6 Bansos Pemerintah Plus Tambahan Rp 600.000 Mendadak Disalurkan Via Rekening KKS dan PT Pos Indonesia

- Pasal 1 berbunyi bahwa pusat data merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.

- Pasal 27 ayat (4) berbunyi bahwa Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah daerah, dan saling terhubung.

- Pasal 27 ayat (5) berbunyi bahwa Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksid pada ayat (21) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pemakaian PDN memberikan penyediaan infrastruktur TIK dalam pemerintahan sebagai efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.

Baca Juga: Cair Hari Ini 26 Juni 2024, KPM Bersiap Ambil Bansos untuk Alokasi Bulan Terakhir, Simak Apakah akan Diperpanjang

Halaman:

Tags

Terkini