Pemegang utamanya adalah masyarakat yang sudah terdata di data DTKS milik Kemensos RI.
Jika seseorang tercoret dari data DTKS maka semua Bansos dari pemerintah akan ikut terhapus.
Ada beberapa kriteria penerima Bansos PBI JK, antara lain sebagai berikut.
1. Fakir miskin atau orang yang tidak mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri atau pimpinan lembaga terkait.
2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang statistik atau BPS yang diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
3. Data terpadu yang dirinci Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten kota serta menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan.
4. Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS kesehatan
Sebab keluarnya anggota dari kepesertaan bisa berbagai macam seperti meninggal dunia, data ganda atau mungkin sudah tidak termasuk lagi kategori orang miskin.
Bagi penerima bantuan KIS PBI JK tentunya berpeluang mendapatkan beberapa Bansos dari pemerintah yang bisa dicairkan secara bersamaan dalam satu periode penyaluran.
Baca Juga: Ada Perubahan! Data Penerima Bansos Diambil Dari Regsosek, Ternyata Ini Dampak bagi KPM
Hingga 4 Bansos yang bisa didapatkan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Di antaranya adalah bantuan PKH, BPNT, PBI dan bahkan Program Pena dengan nominal sampai Rp5 juta.
Bantuan Pena ini adalah bantuan kewirausahaan berupa barang dan dukungan untuk usaha maupun rintisan usaha.