Di samping itu, adapun kriteria penerima bantuan sosial PKD Tahap 2 sebagai berikut:
- KTP Berdomisili di Jakarta
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kriteria khusus seperti lansia usia di atas 60 tahun
- Anak usia dini 0 hingga 6 tahun 0 bulan
- Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos
Untuk kriteria ketiga hingga terakhir merupakan kriteria khusus yang disesuaikan dengan jenis bantuan.
Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat mengunjungi laman resmi siladu.jakarta.go.id
Itulah informasi terbaru seputar Bansos senilai Rp 300 ribu mulai cair bagi pemegang kartu KLJ, KPDJ, dan KAJ.***