nasional

Bansos PKD Tahap 2 Cair, Ini 7 Golongan yang Dikecualikan, Salah Satunya Penerima Bantuan Sosial Sejenis

Senin, 24 Juni 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi uang Bansos PKD. (pixabay/IqbalStock)

Baca Juga: SP2D BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Sudah Turun? Cek Fakta Selengkapnya

c. Kriteria khusus KPDJ yakni Penyandang disabilitas yang terdaftar di pendataan disabilitas Dinsos.

3. Hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilaksanakan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Selain itu, ada 7 golongan yang dikecualikan dalam program bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar DKI Jakarta.

Bansos PKD DKI Jakarta tidak diberikan kepada 7 golongan masyarakat yang terindikasi padanan.

Baca Juga: bank bjb Bersinar di Indonesia Top Bank Awards 2024, Yuddy Renaldi Diganjar Penghargaan Prestisius

1. Ketidaklayakan DTKS Kemensos RI,

2. Ketidaklayakan DTKS hasil Muskel Juni 2022,

3. Web service kependudukan Kemendagri RI,

4. Kepemilikan aset (punya kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),

Baca Juga: CEK Rincian Harga Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta 2024, Ada 11 Kategori yang Bisa Dipilih!

5. Warga binaan panti sosial,

6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter), serta

7. Penerima Bansos sejenis yang bersumber dari APBN (Penerima PKH dan BPNT).***

Halaman:

Tags

Terkini