nasional

Bansos PKD Tahap 2 Cair, Ini 7 Golongan yang Dikecualikan, Salah Satunya Penerima Bantuan Sosial Sejenis

Senin, 24 Juni 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi uang Bansos PKD. (pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Program ini bertujuan untuk memastikan warga yang kurang mampu mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bansos PKD merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan di DKI Jakarta.

Sejak tanggal 20 Juni 2024 lalu, ada tiga jenis Bansos PKD DKI Jakarta yang bisa diterima masyarakat.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi KPM PKH BPNT Terkait Jadwal Pencairan untuk Tahap Juli Agustus 2024, Apakah Penyaluran Dimajukan?

Jenis bantuan tersebut yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk nominal dana yang diberikan, besaran Bansos PKD DKI Jakarta ini sebanyak Rp300.000 per bulan.

Kriteria penerima Bansos PKD ini teruang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial

Tercatat, ada 3 kriteria penerima Bansos seperti dilansir AyoBogor.com dari akun Instagram @dkijakarta.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Disebut Sudah SP2D, Cek Update Terbaru SIKS-NG Hari Ini Pekan Terakhir Juni 2024

1. Punya KTP dan berdomisili di DKI Jakarta,

2. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kriteria khusus sesuai dengan jenis Bansos PKD-nya.

a. Kriteria khusus KLJ yakni lansia berusia lebih dari 60 tahun,

b. Kriteria khusus KAJ yakni anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan

Halaman:

Tags

Terkini