nasional

KPM Wajib Simak! Inilah 9 Sebab Bantuan PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Tidak Dapat Pencairan Lagi

Senin, 24 Juni 2024 | 11:20 WIB
KPM Wajib Simak! Inilah 9 Sebab Bantuan PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Tidak Dapat Pencairan Lagi (PKH Medan)

4. KPM berstatus sebagai pendamping sosial

5. KPM berstatus sebagai guru bersertifikasi

6. KPM memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN maupun APBD

7. KPM terdapat dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris

8. KPM memiliki penghasilan diatas upah minimum kota.kabupaten setempat

9. KPM yang tidak termasuk poin 1 sampai 8 namun dalam penilaian pemerintah daerah bahwa KPM sudah mampu, sejahtera, aset yang banyak dan warisan yang tidak sedikit

Jadi 9 poin diaas yang termasuk untuk bantuan PKH BPNTnya tidak akan cair lagi, sehingga otomatis Anda sebagai KPM tidak akan menerima bantuan sosail tadi.

Hal ini juga bermanfaat bagi penerima yang lain karena bansos tersebut bisa disalurkan kepada KPM yang lebih layak.

Jadi Anda tidak perlu heran jika bantuan sosial sudah dinonaktifkan jika termasuk ke dalam 9 ciri atau poin yang ada di atas.

Demikianlah informasi mengenai 9 sebab bantuan PKH BPNT dinonaktifkan oleh pemerintah dan tidak dicairkan lagi.***

Halaman:

Tags

Terkini