AYOBOGOR.COM – Mulai 1 Juli 2024, ada 3 informasi penting yang harus diketahui, tak terkecuali untuk penerima bansos.
Informasi penting ini berlaku untuk RT, RW, rumah tangga, rumah tangga, pekerja sosial dan KPM PKH, BPNT dan KIS PBI.
Dilansir ayobogor.com melalui kanal YouTube Diary Bansos pada tanggal 23 Juni 2024, berikut 4 informasi penting yang wajib diketahui KPM PKH, BPNT dan KIS PBI.
1. Penggunaan NIK sebagai NPWP
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, badan usaha, dan Instansi Pemerintah.
Seluruh Wajib Pajak harus melakukan rekonsiliasi data antara NIK dan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Untuk mengecek apakah NIK Anda sesuai dengan NPWP, kunjungi website situs ereg.pajak.go.id.
Pilih kategori Wajib Pajak, masukkan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga, lalu ikuti petunjuk untuk mengetahui status pemadanan.
2. Penyaluran Bansos Pangan
Mulai 1 Juli 2024, bantuan sosial sembako berupa beras 10 kg akan disalurkan setiap dua bulan.
Dengan penyaluran pertama pada bulan Agustus, kemudian pada bulan Oktober dan Desember 2024.
Penerima manfaat diambil dari data P3KE yang harus dimutakhirkan oleh Pemkot setiap bulannya.