Berikut ini 5 faktor yang mempengaruhi mundurnya penyaluran BLT MRP ke KPM dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos.
Pertama, belum diterimanya dokumen pencairan oleh Kementerian Keuangan dari Kementerian Sosial.
Tanpa dokumen pencairan yang diserahkan oleh Kemensos sebagai penyelenggara, Kemenkeu tidak bisa mencairkan dana untuk BLT MRP.
Menkeu Sri Mulyani pada April lalu menyatakan Kemenkeu belum menerima dokumen tersebut dari Kemensos.
Kedua, adanya perubahan periode pencairan, yang semula dijadwalkan Januari, Februai, Maret menjadi April, Mei, Juni. Perubahan periode ini memengaruhi administrasi.
Ketiga, perlu adanya sinkronisasi antar kementerian. Mengingat Bansos ini pada mulanya diiniasi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan Kemensos sebagai penyelenggara, dan Kemenkeu sebagai penyedia anggaran.
Maka, membutuhkan waktu untuk ketiga kementerian utama ini untuk melakukan sinkronisasi terkait realisasi penyaluran Bansos BLT MRP.
Keempat, belum adanya pengajuan penambahan anggaran dari Kemensos. Mensos Tri Risma Harini membuat pernyataan menanggapi hal ini.
Ia menyatakan memang belum membuat permohonan penambahan anggaran ke Kemenkeu karena merasa belum mengetahui kondisi keuangan negara saat ini.
Kelima, dengan ditetapkannya ketika sudah memasuki tahun 2024, BLT MRP tidak masuk ke anggaran Bansos yang sudah diputuskan sejak 2023.
Meski demikian, ketika diwawancari di kantornya di Jakarta Pusat (22/4/2024), Menko Perekonomian menyanggah jika mundurnya pencairan BLT MRP ini karena kendala anggaran.
Ia menyampaikan bahwa anggarannya sudah pasti dan meminta KPM untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai pencairannya.***